Frans Lewi Soroti Warga Pendatang di Berau yang Belum Miliki KTP Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Sekretaris Komisi I DPRD Berau Bidang Pemerintahan , Frans Lewi, menyoroti masih banyaknya warga pendatang yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kalimantan Timur, meskipun sudah lama berdomisili dan bekerja di Kabupaten Berau.
Menurut Frans Lewi, bahwasanya
para pendatang tersebut mayoritas berasal dari wilayah Indonesia Timur dan
bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit yang tersebar di kawasan pesisir
Berau.
“Sayangnya hingga kini, mereka
belum melakukan pemindahan domisili administrasi kependudukan,” ungkap Frans
Lewi baru-baru ini di kantor Dewan Jalan Gatot Subrtoto Kelurahan Sei
Bedungun.
Sebenarnya keberadaan warga tersebut
bukanlah transmigran, tapi pendatang dari wilayah Indonesia timur yang masuk ke
wilayah pesisir. “Rata-rata mereka bekerja di perkebunan kelapa sawit dan belum
memindahkan domisili KTP-nya,” tambah Frans Lewi
Ia pun meminta Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau untuk berkoordinasi aktif dengan
Pemerintah Kampung, guna memudahkan pendataan dan percepatan penerbitan dokumen
kependudukan bagi warga tersebut.
Frans mengaku sempat bertemu
langsung dengan beberapa warga pendatang yang hingga kini belum memiliki e-KTP
setempat. Kondisi ini menurutnya cukup memprihatinkan, karena bisa berdampak
pada akses warga terhadap berbagai bantuan pemerintah.
"Sangat disayangkan apabila
mereka masuk kategori berhak menerima bantuan, tapi tidak bisa lantaran belum
terdata," tegasnya.
Terkait persoalan ini, Frans
menyebut pihaknya berencana akan memanggil Disdukcapil Berau dalam waktu dekat
untuk membahas solusi dan langkah-langkah yang harus segera diambil.
"Apalagi Disdukcapil juga
merupakan salah satu mitra kerja Komisi I DPRD Berau," tambahnya.
Lebih lanjut, Frans juga menilai pentingnya pemberian sosialisasi mengenai hak-hak hukum bagi warga pendatang, khususnya yang tinggal di area transmigran. Hal ini bertujuan agar program-program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara merata.
"Selain legalitas dokumen
kependudukan, mereka juga perlu mendapat pemahaman tentang hak-hak sebagai
warga negara, agar tidak ada kesenjangan informasi di lapangan," pungkasnya.
(sep/FN/Advertorial)